- Menyatakan bahwa Tergugat telah dipanggil secara patut dan sah untuk datang menghadap di persidangan namun tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian kepada Penggugat, seketika dan sekaligus, Sewa-menyewa sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan ditambah dengan denda yang diperjanjikan sebesar 20 (dua puluh) persen setiap tahunnya terhitung sejak tanggal 01 Maret 2016 hingga dibayar lunas?;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat, ganti rugi atas keuntungan yang diharapkan (wints dervings) yang diperhitungkan selama bila berjalanya Tower tersebut 10 (sepuluh tahun), yang mana dalam Perhitungan Penggugat sejumlah Rp. 180.000.000,- per tahunnya dan terhadap 2 (dua) operator atas kerjasama, apabila diperhitungkan maka :
- Rp. 180.000.000,- x 10 tahun = 1.800.000.000,-
- Rp. 1.800.000.000 x 2 operator = 3.600.000.000,-
Putusan PN TARUTUNG Nomor 86/Pdt.G/2019/PN Trt |
|
Nomor | 86/Pdt.G/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI maka kerugian yang dialami Penggugat apabila berjalan selama 10 (tahun) sejumlah Rp. 3.600.000.000,- (tiga milyard enam ratus juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas biaya Pemindahan dan Perizinan Penempatan Infrastruktur Menara Telekomunikasi ke tempat lain sejumlah Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat dan mitranya sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), atas penolakan/menghalang-halangi kepada Penyewa dan mitra untuk memasuki objek sewa (sesuai isi Pasal 5.5 tentang Jaminan Hukum); 8. Menolak gugatan Pengugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul di dalam perkara ini sejumlah Rp 1.276.000.00 (satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pdt.G/2019/PN Trt
Statistik15019