- Menyatakan Terdakwa DESMON SAMOSIR Alias AMA THRESSA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan melakukan permainan judi? sebagaimana dalam dakwaan primair ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp. 264.000,- (dua ratus enam puluh empat ribu rupiah), dengan perincian uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar, uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar dan uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Advan Warna Hitam dengan nomor seri 2016033018285675, Nomor Kartu atau SIM Card ?0823-6091-4129? ;
- 1 (satu) lembar kertas HPS bertuliskan rekapan nomor-nomor togel hari Senin tanggal 20 Januari 2020 ;
- 1 (satu) buku erek-erek /tafsir mimpi ;
- 1 (satu) buku jurnal daftar nomor keluar Togel SGP dan nomor keluar Togel Hongkong ;
- 1 (satu) buah pulpen warna hijau kombinasi kuning ;
- Dimusnahkan
Putusan PN TARUTUNG Nomor 38/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 38/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik609