- Menyatakan terdakwa I. Ardian Siahaan als Ardian als Dian dan terdakwa II. Gilang Arfandi als Gilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa I. Ardian Siahaan als Ardian als Dian dan terdakwa II. Gilang Arfandi als Gilang dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. Ardian Siahaan als Ardian als Dian dan terdakwa II. Gilang Arfandi als Gilang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan terdakwa I. Ardian Siahaan als Ardian als Dian dan terdakwa II. Gilang Arfandi als Gilang dari dakwaan Subsidair tersebut;
- Menyatakan terdakwa I. Ardian Siahaan als Ardian als Dian dan terdakwa II. Gilang Arfandi als Gilang, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri ?, sebagaimana dakwaan lebih subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. Ardian Siahaan als Ardian als Dian dan terdakwa II. Gilang Arfandi als Gilang oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa-Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sepeda motor jupiter Z warna putih kombinasi warna orange dengan No Polisi BB 4178 BH;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 26/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dorman Sormin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) buah bungkus plastik shabu warna bening, barang bukti shabu sebanyak netto 0,22 gram telah habis untuk analisis. - 1 (satu) lembar kertas tissu warna putih; - 1 (satu) unit handphone dikembalikan kepada terdakwa Ardian Siahaan als Ardian als Dian; 10. Membebankan Terdakwa-Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik4913