- Menolak eksepsi Tergugat I,Tergugat IV,V,VI untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I ,II,III dalam rekonpensi/ Tergugat IV,V,VI dalam konpensisebagian;
- Menyatakan perbuatan dari Tergugat?I, II dalam rekopensi / Penggugat?I, II dalam konpensi yang mengklaim objek tanah terperkara seluas +5.000 M2 (lebih kurang lima ribu meter persegi) yang merupakan bahagian dari tanah seluas 17.200 M2(tujuh belas ribu dua ratus meter persegi) sebagaimana tertuang dan tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 64, Desa / Kel. : Paniaran atas nama Wasinton Nababan, tanggal 24?12?2002 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
- Menyatakanobjek tanah terperkara seluas +5.000 M2(lebih kurang lima ribu meter persegi) yang terletak di Parhorboan Pealangge, Desa Paniaran, Kec. Siborong-borong, Kab. Tapanuli Utara dekat Ambar Sijabu-jabu yang merupakan bahagian dari tanah seluas 17.200 M2(tujuh belas ribu dua ratus meter persegi) sebagaimana tertuang dan tercantum dalam Sertipikat Hak Milik No. 64, Desa / Kel. : Paniaran atas nama Wasinton Nababan, tanggal 24?12?2002dan telah dialihkankepada Tergugat VII kemudian dialihkan kepada Tergugat I, II, III dalam konpensi adalah sah merupakan hak milik dari Tergugat?I, II, III dalam konpensi.
- Menyatakan dalam hukum Sertipikat Hak Milik No. 64, Desa / Kel. : Paniaran, Surat Ukur tanggal 23?10?2002, No. : 16 / Paniaran / 2002 terbit tanggal 24?12?2002 atas nama Wasinton Nababan adalah sah dan berharga serta berkekuatan hukum.
- Menolak gugatan Penggugat I ,II,III dalam rekonpensi/ Tergugat IV,V,VI dalam konpensiuntuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat I.II dalam Konpensi/ Tergugat I.II Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara hingga saat ini ditetapkan sejumlahRp 6.056.000,00,- (enam juta lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 65/Pdt.G/2019/PN Trt |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENG ADILI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA: DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2019/PN Trt
Statistik19617