- Menyatakan terdakwa Alexander Philippi Panggabean Alias Gabe tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primiar ;
- Membebaskan terdakwa Alexander Philippi Panggabean Alias Gabe dari dakwaan tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Alexander Philippi Panggabean Alias Gabe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja turut serta memberikan kesempatan pada khalayak umum untuk bermain judi? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa Penahanan yang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu) buah buku tabungan bertuliskan tabungan BRI Simpedes a.n ALEXANDER PHILIPI PANGGABEAN dengan nomor rekening 5389-01-010051-53 ;
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor 6013 0120 8179 2563 ;
- Uang tunai sejumlah Rp 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) dengan pecahan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah HP berwarna hitam VIVO Y93 dengan 1 (satu) nomor Sim Card 0813 9655 8381 ;
- 1 (satu) buah dompet berwarna coklat tanpa merek ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada ANA TURISKA dengan nomor rekening 012201115179506 sejumlah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) yang dilakukan tanggal 20 November 2019 pukul 19.41 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada HADIJAH TIRSA Amd dengan nomor rekening 217801017953504 sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang dilakukan tanggal 20 November 2019 pukul 19.40 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada HADIJAH TIRSA Amd dengan nomor rekening 217801017953504 sejumlah Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang dilakukan tanggal 25 November 2019 pukul 16.38 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada JOKO ARDIANTO nomor rekening 111901006669501 sejumlah Rp 500.533,- (lima ratus ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dilakukan tanggal 08 Nopember 2019 pukul 18.30 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada JOKO ARDIANTO nomor rekening 111901006669501 sejumlah Rp 400.533,- (empat ratus ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dilakukan tanggal 13 Oktober 2019 pukul 18.50 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada JOKO ARDIANTO dengan nomor rekening 111901006669501 sejumlah Rp 200.533,- (dua ratus ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dilakukan tanggal 24 November 2019 pukul 12.55 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada JOKO ARDIANTO dengan nomor rekening 111901006669501 sejumlah Rp 200.533,- (dua ratus ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dilakukan tanggal 16 November 2019 pukul 20.32 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada JOKO ARDIANTO dengan nomor rekening 111901006669501 sejumlah Rp 500.533,- (lima ratus ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) yang dilakukan tanggal 19 Oktober 2019 pukul 19.20 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip setor tunai tabungan tanpa buku kepada ALEXANDER PHILIPPI P dengan nomor rekening 538901010051533 sejumlah Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) yang dilakukan tanggal 13 November 2019 pukul 15.04 WIB ;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada ALEXANDER PHILIPPI P dengan nomor rekening 538901010051533 sejumlah Rp. 45.000 (enpat puluh ribu rupiah) yang dilakukan tanggal 25 November 2019 pukul 16.37 WIB ;
- 1 (satu) buah tas sandang berwarna hitam berukuran kecil ;
- 1 (satu) buah potongan kertas kecil bertuliskan pesanan jenis togel hongkong ;
- 1 (satu) buah pulpen bergaris ungu dan merah bermerek BOLPENKU ;
- 5 (lima) lembar hasil cetakan screen shoot pemesanan nomor togel hongkong ;
- 2 (dua) lembar hasil cetakan screen shoot aplikasi Bandar online ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 11/Pid.B/2020/PN Trt |
|
Nomor | 11/Pid.B/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Martin Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Terdakwa Dirampas untuk Negara ; Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2020/PN Trt
Statistik476