Putusan PN CIBINONG Nomor 576/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 576/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD UMAM JAMALUDIN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum 2. Membebaskan Terdakwa MUHAMAD UMAM JAMALUDIN dari dakwaan Pertama Primair 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD UMAM JAMALUDIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak secara melawan hukum menawarkan untuk dijual Narkotika Golongan I Jenis tanaman" sebagaimana dakwaan Pertama subsidair Penuntut Umum 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,-00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 5. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 7. Memerintahkan barang bukti berupa: - 9 (sembilan) bungkus kertas coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja - 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus lakban warna coklat Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Badan Narkotika Nomor : 138BS/VII/2020/ Pusat Lab Narkoba tanggal 13 Juli 2020 memiliki berat netto seluruhnya untuk bahan/daun adalah 932.3000 Gram dan setelah diperiksa memiliki berat netto 928,000 Gram - 1 (satu) buah timbangan elektronik warna putih - 1 (satu) buah tas gendong warna hitam - 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp5.000,-00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 576/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 576/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 576/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2315