- Menyatakan terdakwa Judion Hutasoit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan? sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) lembar rekening giri dari Bank BCA ; MNM;
- 1 (satu) lembar pengesahan badan hukum perseroan P.MNM ;
- 27 (dua puluh tujuh) lembar salinan akta pendirian Perusahaan PT. MNM pada tahun 2011 ;
- 29 (dua puluh Sembilan) lembar akta pendirian Perusahaan PT. MNM pada tahun 2019 ;
- 1 (satu) lembar surat dari Kementrian Hukum dan HAM yang menyatakan perubahan data Perseroan PT. MNM ;
- 2 (dua) lembar laporan transaksi Bank BRI an. Judion Hutasoit dengan No. Rek. 109501002414530, priode Transaksi 01/05/17 ;
- 1 (satu) lembar laporan transaksi Bank BRI an. Judion Hutasoit dengan No. Rek. 109501002414530, priode Transaksi 01/06/17-30/06/17 ;
- 10 (sepuluh) lembar foto copy sertifikat tanah an. Judion Hutasoit ;
- 8 (delapan) lembar foto copy akta jual beli dari notaries yang dilegalisir ;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI dengan No. Seri 63538745 an. Judion Hutasoit ;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 184/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 184/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan kedalam berkas perkara ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6.Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik6616