- Menyatakan sah demi Hukum surat dan atau akta :
- PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI nomor 16;
- KUASA UNTUK MENJUAL nomor 17;
- PERJANJIAN PENGOSONGAN nomor 18;
- AKTA JUAL BELI noor 43/ 2020;
- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasuruan untuk mencoret Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Psr dalam register perkara;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pasuruan untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PASURUAN Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Psr |
|
Nomor | 11/Pdt.G.S/2021/PN Psr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PASURUAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Hidayat Sarjana |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Hidayat Sarjana |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Kurniati Waliulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
P E N E T A P A N Menimbang, bahwa maksud dan Gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas; Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan sederhana tanggal 3 Agustus 2021 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasuruan dengan Register Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN.Psr tanggal 3 Agustus 2021 , maka Hakim akan memperhatikan tentang hal-hal yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Jo. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut mengatur Tentang Hukum Acara dan Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa di dalam Pasal 5 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dinyatakan bahwa tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi: a. Pendaftaran; b. Pemeriksaan Kelengkapan gugatan Sederhana; c. Penetapan Hakim dan Penunjukan Panitera Pengganti; d. Pemeriksaan Pendahuluan; e. Penetapan Hari Sidang dan Pemanggilan Para Pihak; f. Pemeriksaan sidang dan perdamaian; g. Pembuktian; h. Putusan; Menimbang, bahwa diatur pula Pemeriksaan Pendahuluan yaitu dalam Pasal 11 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyatakan ?Apabila dalam pemeriksaan Hakim berpendapat bahwa gugatan tidak termasuk dalam Gugatan Sederhana, maka Hakim mengeluarkan Penetapan yang menyatakan bahwa gugatan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa Gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari Register perkara dan memerintahkan mengembalikan sisa biaya perkara kepada Penggugat?; Menimbang bahwa dengan memperhatikan isi gugatan Penggugat dalam perkara a quo akan dipertimbangkan apakah surat gugatan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ruang lingkup gugatan sederhana; Menimbang, bahwa di dalam gugatan Penggugat pada pokoknya menyatakan telah terjadi Jual beli Tanah dan Bangunan oleh Penggugat dan Para Tergugat, yaitu : Hak Milik nomor: 2747; Luas : 269m2; NIB letak tanah: 12.07.02.05.0178; Surat Ukur Nomor : 185/ Kebonagung/ 2008; Di : Kelurahan Kebonagung, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan; Atas nama terakhir saat 27-01-2020 : SUKO WARDOYO (Tergugat I ) (sekarang telah berubah nama GUNAWAN); Dengan batas- batas : Utara : Bangunan rumah milik Bu Nanik; Selatan : Jalan Gang III; Barat : Sungai; Timur : Jalan (Jalan Kecil); Juga Perjanjian Pengosongan obyek jual beli yang Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) atas perjanjian tersebut; Menimbang, bahwa di dalam Petitum Gugatan Penggugat, yang dimohonkan pada pokoknya adalah : yang semuanya di buat di hadapan Notaris DINIKE AGUSTIJANTI beralamat kantor di Jl. Airlangga No 11 (Erlangga Blk) Ruko A, kel. Purworejo, kec. Purworejo, Kota Pasuruan; 2. Menyatakan sah demi hukum Sertipikat Hak Milik nomor 2747, NIB letak tanah 12.07.02.05.01748, surat ukur tgl 25-02-2008 No. 185/ Kebonagung/ 2008, Luas 267 m2, atas nama GUNAWAN (Penggugat) Dengan batas- batas : Utara : Bangunan rumah milik Bu Nanik; Selatan : Jalan Gang III; Barat : Sungai; Timur : Jalan (jalan Kecil); 3. Menyatakan sah sita jaminan tanah dan bangunan yang berada di Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 2747, NIB letak tanah 12.07.02.05.01748, surat ukur tgl 25-02-2008 No. 185/ Kebonagung/ 2008, Luas 267 m2, atas nama GUNAWAN Dengan batas- batas : Utara : Bangunan rumah milik Bu Nanik; Selatan : Jalan Gang III; Barat : Sungai; Timur : Jalan (jalan Kecil); 4. Menyatakan Tergugat I dan Terggugat II ingkar janji (wanprestasi). 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan kepada Penggugat, tanah dan bangunan berdasarkan Sertipikat Hak Milik nomor 2747, NIB letak tanah 12.07.02.05.01748, surat ukur tgl 25-02-2008 No. 185/ Kebonagung/ 2008, Luas 267 m2, atas nama GUNAWAN dengan batas- batas : Utara : Bangunan rumah milik Bu Nanik; Selatan : Jalan Gang III; Barat : Sungai; Timur : Jalan (jalan Kecil); dengan seketika dan sekaligus; Menimbang, bahwa didapat fakta Gugatan ini sudah diajukan di Pengadilan Negeri Pasuruan dan sudah diperiksa dan diputus dalam Perkara Nomor 7/ Pdt.G/2021/PN Psr tanggal 23 Juni 2021 dengan amar yang pada pokoknya Gugatan tersebut tidak dapat di terima (niet ontvankelijke verklaard); Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat, Gugatan Penggugat Pembuktiannya tidak sederhana, karena Gugatan Sederhana adalah berpedoman pada asasnya yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi asas sederhana sehingga tidak termasuk atau bukan gugatan Sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa atas pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat haruslah dinyatakan sebagai gugatan yang tidak sederhana pembuktiannya sesuai Gugatan yang dimaksud dalam Perma Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa oleh karena gugatan ini bukan termasuk dalam gugatan sederhana maka biaya perkara dibebankan kepada Penggugat, dan diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret perkara tersebut dalam register perkara dan mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Memperhatikan, Pasal 1 angka 1 dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta Peraturan-peraturan lain yang yang bersangkutan; M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.G.S/2021/PN Psr
Statistik430