- Menyatakan terdakwa Jhon Mories Purba telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memberi bantuan MELAKUKAN PENIPUAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- ATM BNI dengan nomor kartu 5371 7626 5037 5236, atas nama TATO . S;
- ATM debit BRI BRITAMA nomor kartu : 5221 8421 0830 1778, atas nama MARIO ANTONIUS;
- ATM BRI card nomor kartu 5221 8430 3339 9929, atas nama DESI KURNIAWAN;
- ATM debit BANK BRI nomor kartu : 6013 0120 38109564, atas nama ADI CHANDRA;
- ATM MANDIRI nomor kartu : 6032 90090702 4900, atas nama WAFA ROMADON;
- ATM mandiri nomor kartu : 4616 9932 3027 0427 atas nama M. RIDHON;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.2.000,00 (duaribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 182/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 182/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1 (Uang tunai senilai Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara. Uang tunai senilai Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi BANGUN PANGGABEAN. 1 (satu) unit sepeda motor VARIO warna hitam tahun 2019 nomor rangka MH1JM4119KK295933 nomor mesin JM41E-1296232; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa JHON MORIES PURBA . 1 (satu) unit handphone Merk NOKIA OPPO-F7 dengan tutup belakang warna merah nomor Simcard : 082360589936; kartu ATM sebanyak 6 (enam) keping dengan rincian : Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik829