- Menyatakan terdakwa WALMAN LUMBANTOBING, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : " Penggelapan" sebagaimana dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WALMAN LUMBANTOBING, dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat barang jaminan tanggal 10 Januari 2018 tentang Pembelian 1 (satu) buah cincin emas 24 gkarat 6 gram dari toko Sentosa;
- 1 (satu) lembar Surat Jaminan Barang tanggal 23 April 2019 tentang Pembelian 1 (satu) pasang anting Paku bulat 24 karat 1 gram dari toko tukang Mas dan Permata Tambunan;
- 1 (satu) lembar Surat Jaminan Barang tanggal 19 Januari 2019 tentang Pembelian 1 (satu) buah rantai emas model V 24 karat 20 gram dari toko Tukang Mas dan Peremata Tambunan;
- 1 (satu) lembar Surat Jaminan Barang tanggal 12 Januari 2019 tentang Pembelian 1 (satu) buah cincin belah rotan petak 24 karat 10 gram dari tokok Tukang Mas dan Permata Tambunan;
- 1 (satu) lembar Surat Jaminan Barang tanggal 10 Nopember 2019 tentang Pembelian 1 (satu) buah gelang emas bamboo 24 karat 15 gram dari Toko ABD Rachmad Gultom;
-Uang senilai Rp. 4.650.000.- (empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Kristina Ratnasari Sinurat; - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp, 2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 153/Pid.B/2019/PN Trt |
|
Nomor | 153/Pid.B/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hotli Halomoan Sinaga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pid.B/2019/PN Trt
Statistik809