- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Alm. Perdinan Tampubolonadalahketurunan/ahliwaris St. Pelemon Tampubolon;
- Menyatakan tanah Perkara Sah sebagai milik Alm. St. Pelemon Tampubolon yang telah diwariskan kepada Alm Perdinan Tampubolon;
- MenyatakanbahwaPenggugat adalahbenar keturunan/ahliwaris Alm.Perdinan Tampubolon dalam perkara a quo;
- Menyatakan tanah terperkarayang terletak di Dusun Lumban Julu, Desa Siabal-abal II, Kecamatan Sipahutar, KabupatenTapanuli Utaraadalah tanah bagian yang telah diwariskan orangtuanya kepada Penggugat seluas 8.446 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Sipahutar/Pangaribuan
- Sebelah Utara berbatas dengan Parik/Tanah Gr. OJ. Tampubolon
- Sebelah Barat berbatas dengan Mutiha Tampubolon
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Wakab Umum/Norman Tampubolon
- Menyatakan perbuatan Tergugat-I,yang membangun/mendirikan rumah, mensertipikatkan tanah perkara menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 350 Tahun 2015 atas nama Tergugat I serta mengusahai dan mengklaim tanah terperkara sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
- Menyatakan tindakan Tergugat-II yang telah menandatangani Surat keterangan kelengkapan kepemilikan tanah atas nama Tergugat-I dengan cara-cara yang tidak sah yang mengandung unsur kecerobohan serta tidak teliti adalah merupakan perbuatan melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad) ;
- Menyatakan tindakan Tergugat-III yang telah mengeluarkan Sertipikat Hak Milik SHM) No. 350 Tahun 2015 atas nama Tergugat Iadalah merupakan perbuatan melawan Hukum ( Onrechtmatige Daad) ;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 350 Tahun 2015 Desa Siabal-abal II terdaftaratas nama Tergugat Idengan Luas tanah terperkara seluas 8.446M2 (kurang lebih delapan ribu empat ratus empat puluh enam meter persegi) tidak berkekuatan hukum;
- Menyatakan perbuatan Tergugat-Iyang secara tanpa hak mengklaim tanah terperkara sebagai tanah miliknya adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) maka patut menurut hukum bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Penguasaan, Pengelolaan dalam bentuk apapun diatas objek perkara tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum Tergugat-I,untuk mengembalikan tanah terperkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong,untuk dapat di usahai secara bebas dan leluasa ;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II dan Tergugat III,untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara inisejumlah Rp 4.051.000(empat juta lima puluh satu ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Trt |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zefri Mayeldo Harahap |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendrik Tarigan, Hakim Anggota Sayed Fauzan |
Panitera | Panitera Pengganti: Pardomuan Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Adalah tanah milikAlm.Perdinan Tampubolon yang telahdiwariskankepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Trt
Statistik8918