- Menyatakan Terdakwa Andreansyah Viktor Pratama Alias On Bin Saikonar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menjadi perantara jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andreansyah Viktor Pratama Alias On Bin Saikonar oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 6 (Enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) paket sedang Narkotika Jenis GANJA yang dibalut lakban warna Coklat dan dibungkus dalam bungkus sarimi;1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Warna GOLD; Dirampas untuk dimusnahkan; 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Merk HONDA BEAT BD 3681 CH warna hitam Noka : MH1JFM215EK29931, Nosin : JFM2E1296545;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Agm |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Fasiola |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak melalui Andreansyah Viktor Pratama Alias On Bin Saikonar selaku Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (Tiga Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2020/PN Agm
Statistik460