- Menyatakan terdakwa Ardiyan Wahyu Prasetya Bin Pardi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastic klip warna bening yang didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor + 0,51 (nol koma lima satu) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca warna bening yang didalamnya diduga terdapat sisa kerak narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu;
- 1 (satu) buah botol kaca warna bening;
- 1 (satu) buah tutup botol warna biru putih yang terdapat dua buah lobang diatasnya dimana masing-masing lobang terpasang 1 (satu) buah sedotan plastic warna putih;
- 1 (satu) buah korek gas warna biru;
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru;
- 1 (satu) buah kartu simcard nomor 082231183189;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna Gold;
Putusan PN NGAWI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhlisin, Hakim Anggota Ariandy |
Panitera | Panitera Pengganti: Angga Andika Liyadita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik809