- Menyatakan terdakwa Mulyadi alias Ndut Bin Kustiyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mulyadi alias Ndut Bin Kustiyono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak di bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna hitam dirampas untuk Negara;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam coklat yang didalamnya berisi 78 (tujuh puluh delapan) butir obat/pil koplo jenis trihexyphenidyl HCL/Holi dengan rincian 7 (tujuh) buah tablet yang masing-masing tablet berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah keseluruhan 70 (tujuh puluh) butir obat/pil koplo jenis trihexyphenidyl HCL/Holi;
- 1 (satu) buah tablet berisi 8 (delapan) butir obat/pil koplo jenis trihexyphenidyl HCL/Holi;
- 1 (satu) buah gunting warna biru;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk BOVIS;
- 1 (satu) buah kartu simcard dengan nomor 08954114336009;
- Dirampas untuk dirusak dan dimusnahkan;
- 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NGAWI Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Roro Andy Nurvita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi, Br Hakim Anggota Mukhlisin |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Tri Gunarso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Ngw
Statistik3513