- Menyatakan Terdakwa Jaenudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter berwarna putih yang berisikan BBM jenis Minyak Solar;
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck merk MITSHUBISHI dengan Nomor Rangka MHMFE349E4R061655 dengan Nomor Mesin 4D34-421597, Dengan Plat Nomor EB 9734 EA;
- 1(satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) Nomor 09774412 atas nama pemilik CHRISTIANUS SAPATI dengan Nomor Registrasi DK 9734 EA, dengan Nomor Rangka MHMFE349E4R061655 dengan Nomor Mesin 4D34-421597;
- 1 (satu) buah Kunci mobil Berwarna Hitam terdapat bekas Lem;
- 1 (satu) buah selang warna coklat ukuran 1,5 meter;
- 5 (lima) buah jerigen berukuran 20 (dua puluh) liter berwarna putih dalam keadaan kosong;
- 1 (satu) buah buku yang di jilid berwarna biru berisikan format pencatatan transaksi pengisian BBM JBT Implementasi SK 04 BPH Migas Perihal Pengendalian JBT;
- 1 (satu) lembar nota penjualan Solar SPBU Prundi degan nomor 54.86506;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 33/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Achmad Fauzi Tilameo |
Panitera | Panitera Pengganti: Yoksan A. Tahun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi Fransiskus Mahatata Jelahu; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi Imosensius Bandarmas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (Dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik1148