- MengabulkangugatanPenggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Desa Tumpaan pada tanggal 23 April 2010 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 480/2010, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak?anak yang bernama: JEREMIA TRISKI SAJOW, Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Manado pada tanggal 3 Juli 2012 Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 198/DKCS/UM/2012 dan JIREY TRISTA VINSEN SAJOW, Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Manado pada tanggal 5 November 2016 Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 7105-LU-02122016-0006, tetap dalam penguasaan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untukmengirimkan masing-masing satu helai salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada tempat perceraian itu terjadi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 37/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti Nansi M. N. Tiwow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik5220