- MenyatakanTergugattidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- MengabulkangugatanPenggugatuntuk seluruhnyadenganverstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antaraPenggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Manado pada tanggal 31 Agustus 2001 sesuai Kutipan Akta Perkawinan No. 148/VI/P4/2001, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak?anak yang bernama:Christian Ludwik Keintjem, Jenis Kelamin Laki-laki lahir di Manado pada tanggal 30 Maret 2004 Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 389/2004;Marchello Ivander Christoforus Keintjem, Jenis Kelamin Laki-lakilahir di Manado pada tanggal 8 April 2008 Sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor :7171CLI2506200801174Tetap dalam penguasaan Penggugat dan Tergugat sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untukmengirimkan masing-masing satu helai salinan putusan pengadilan mengenai perceraian ini yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa bermeterai pada Pegawai Pencatat pada tempat perceraian itu terjadi yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu dan pada Pegawai Pencatat tempat perkawinan dilangsungkan yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan;
- Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan tentang perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 34/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marthina Ulina Sangian Hutajulu |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Dearizka, Hakim Anggota Swanti Novitasari Siboro |
Panitera | Panitera Pengganti: Michael Christian Nangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik5521