- Menyatakan terdakwa NOFANDI LUMI Alias MONTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, atau membawa senjata penikam atau senjata penusuk tanpa ada izin dari pihak yang berwenang? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif kesatu;
- Menyatakan Terdakwa NOFANDI LUMI Alias MONTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kumulatif kedua primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NOFANDI LUMI Alias MONTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif kedua subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NOFANDI LUMI Alias MONTO dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah pisau badik dengan Panjang 27 cm yang terbuat dari besi dengan gagang kayu yang dibungkus selotip hitam, ujung pisau runcing dan tajam kedua sisi;
Putusan PN AMURANG Nomor 31/Pid.Sus/2021/PN Amr |
|
Nomor | 31/Pid.Sus/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Swanti Novitasari Siboro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dessy Balaati, Shbr Hakim Anggota Dearizka |
Panitera | Panitera Pengganti: Michael Christian Nangin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 9. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 31/Pid.Sus/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.Sus/2021/PN Amr
Statistik8872