- MenyatakanTerdakwa I WATI MULYAWATI BINTI H. UTOM SUBARNA dan Terdakwa II DONNY MEARLY PARDOMUAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WATI MULYAWATI BINTI H. UTOM SUBARNA dan Terdakwa II DONNY MEARLY PARDOMUAN oleh karena itu masing - masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang didalamnya berisikan tong plastik yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu seberat + 78 gram brutto, disisihkan untuk Lab dengan berat brutto 5 (lima) gram (4,9834 gram netto) Kode BB (A1), sisanya seberat 73 (tujuhpuluhtiga) gram untuk dimusnahkan dan sisa pengujian Lab dengan beratnetto 4,9532 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam dengan nomor sim card 081288199917
Putusan PN CIBINONG Nomor 469/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 469/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wungu Putro Bayu Kumoro, Hakim Anggota Andri Falahandika A. |
Panitera | Panitera Pengganti Satriani Yulianti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 469/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 469/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 469/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik2317