- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut namun tidak hadir di persidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Flisca masengi) dengan Tergugat (Yoseph F. Supit) tanggal 23 Mei 1991 dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 29/TT/1991, tertanggal 02 Februari 2021 putus karena perceraian;
- Menyatakan bahwa anak bernama Rayen Supit lahir di Kinamang pada tanggal 17 April 2004 sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 1331/CSMS/Disp/Khs/2010 tertanggal 27 Juli 2010 tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan dari Penggugat dan Tergugat sampai mereka dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Amurang untuk mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan, dan pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Memerintahkan Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk selanjutnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan mencatat perceraian tersebut dan mengeluarkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 945.000,00 (Sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN AMURANG Nomor 24/Pdt.G/2021/PN Amr |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2021/PN Amr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMURANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Friska Yustisari Maleke |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaswanti Novitasari Siborobr Hakim Anggotadearizka |
Panitera | Panitera Pengganti: David Walukow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2021/PN_Amr.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2021/PN_Amr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pdt.G/2021/PN Amr
Statistik3817