- Menyatakan Terdakwa WILDAN SAPUTRA Alias WILDAN Alias DAN Bin Alm MUCHTAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun dan 8 ( delapan ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk Queen Beer.
- ATM BCA warna biru dengan nomor kartu 5379-4120-1327-8469.
- 1 (Satu) unit Handphone warna hijau tua merk RealMi 5i dengan nomor panggil 083825443111
- 5 paket shabu shabu dengan berat netto sebelum diperiksa masing-masing : kode D seberat 0.1750 gram dan berat netto sisa setelah diperiksa sebanyak 0,1515 gram, kode A berat netto sebelum diperiksa 0,0969 gram & netto setelah diperiksa seberat dan 0,0749 gram, kode B berat netto sebelum diperiksa 0,0980 gram & berat netto setelah diperiksa seberat 0,0786 gram, kode C berat netto sebelum diperiksa 0,0906 gram & netto setelah diperiksa seberat 0,0732 gram, dan kode E berat netto sebelum diperiksa 0,0197 gram dan netto setelah diperiksa seberat dan 0,0069 gram
Putusan PN CIBINONG Nomor 585/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 585/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 585/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 585/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 585/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik167