- Menyatakan Terdakwa Stefanus Jemadin Alias Stefan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar foto copy Akta Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Nomro 5315-KW-12012021-0004, tanggal 15 Februari 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga nomor NIK 5315031801170001 yang dikeluarkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai Barat;
- 1 (satu) lembar foto copy surat perkawinan dari Keuskupan Ruteng Paroki ?Sta Theresia Lisieux? Longgo Kapela Melo, Nomor 01 Tanggal 27 September 2016;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna kuning bagian tersebut terdapat gambar boneka;
- 1 (satu) buah pisau dapur dan pada gagang pisau tersebut terbuat dari bahan plastik berwarna biru bercampur putih;
- 1 (satu) buah besi gantungan ayunan bayi berbentuk segitiga;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah bagian depan baju tersebut terdapat gambar naga;
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 32/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
|
Nomor | 32/Pid.Sus/2021/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti Didik Suherlan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Rosalia setiawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 32/Pid.Sus/2021/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.Sus/2021/PN Lbj
Statistik13821