- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan, Perjanjian Kredit Nomor 01.71.007479.01/KIK/I/19 dengan Nomor Keanggotaan 1542.AK.01.09, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan yang dibuat secara tertulis dibawah tangan dan telah di Legalisasi notariil dengan Nomor 88/L/I/2019 di Kantor Notaris IVONNE SYLVIONA, S.H, M.Kn di Lumajang adalah sah mengikat demi hukum kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga agunan / jaminan yang diserahkan Tergugat kepada Penggugat, berupa :
Putusan PN LUMAJANG Nomor 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmj |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUMAJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal I Made Hendra Satya Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal I Made Hendra Satya Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Djatimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Sebidang tanah dan bangunan batu diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1262, Luas 409 m2, atas nama HARIYONOTO, Surat Ukur No. 171/Yosowilangun Kidul/2013, terletak di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kab. Lumajang; 4. Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji atau wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai Perjanjian Kredit nomor 01.71.007479.01/KIK/I/19 dengan Nomor Keanggotaan 1542.AK.01.09, pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dengan Hutang Pokok sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan yang dibuat secara tertulis dibawah tangan dan telah di Legalisasi notariil dengan Nomor 88/L/I/2019 di Kantor Notaris IVONNE SYLVIONA, S.H, M.Kn di Lumajang; 5. Menetapkan Total Hutang Tergugat sebesar Rp. 413.845.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 413.845.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Apabila Tergugat tidak bisa membayar maka Penggugat berhak menjual secara lelang umum melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Malang atas obyek berupa Fisik Jaminan yaitu : Sebidang tanah dan bangunan batu diatasnya dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 1262, Luas 409 m2, atas nama HARIYONOTO, Surat Ukur No. 171/Yosowilangun Kidul/2013, terletak di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kab. Lumajang; 7. Menetapkan secara hukum bahwa hasil penjualan lelang atas obyek agunan digunakan sebagai pembayaran/ pelaksanakan prestasi Tergugat kepada Penggugat apabila Tergugat tidak dapat melakukan pembayaran seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 413.845.000,- (Empat Ratus Tiga Belas Juta Delapan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah); 8. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp480.500,00 (empat ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah); 9.Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G.S/2021/PN Lmj
Statistik679