Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 18/Pid.B/2020/PN Agm |
|
Nomor | 18/Pid.B/2020/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Firdaus Azizy |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Firdaus Azizy |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD TAIZAN Alias ITAN Bin SUBADRA, Terdakwa II ANDRI PRANATA Alias AAN Bin ASRALAZI, Terdakwa III REYHAN UTOMO MANDALA PUTRA Bin YASSA, Terdakwa IV RIKI RIKARDO Bin SAIBUL, Terdakwa V YOSEP ANDRIAN PRANATA Bin RAMDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan orang luka? sebagaimana dakwaan Kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD TAIZAN Alias ITAN Bin SUBADRA, Terdakwa II ANDRI PRANATA Alias AAN Bin ASRALAZI, Terdakwa III REYHAN UTOMO MANDALA PUTRA Bin YASSA, Terdakwa IV RIKI RIKARDO Bin SAIBUL, Terdakwa V YOSEP ANDRIAN PRANATA Bin RAMDANI dengan pidana penjara masing-masing selama: 2 (dua) bulan dan 4 (empat) hari; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar Barang Bukti berupa: - 1 (satu) bilah pisau berwarna hitam dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) centimetre; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2020/PN Agm
Statistik790