- Menyatakan terdakwa Moh. Mukhlis Mubarok bin Asyhadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 3 (Tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar faktur pembelian handphone;
- 1 (satu) HP merk OPPO Type A3S warna merah No. IMEI 1 : 863628040134292 IMEI 2 : 863628040134284;
- 1 (satu) buah HP Merk LAVA IRIS 65, warna black, No IMEI 1: 356544092205407, IMEI 2: 356544092205415;
- 1 (satu) buah HP Merk LAVA IRIS 88, warna Grey, No IMEI 1 : 359663082138704, IMEI 2 : 359663082138712;
- 1 (satu) buah HP Merk NOVO VI NOTE, warna Gold No IMEI 1: 353268090058534, No IMEI 2: 35326809005842;
- 1 (satu) buah HP Merk MICROMAX CANVAS 6, warna Champagne, No IMEI 1: 911514051763496, No IMEI 2: 911514051763504;
- 1 (satu) buah HP Merk MICROMAX CANVAS 6, warna Champagne, No IMEI 1: 911514051637419, No IMEI 2: 911514051637427;
- 1 (satu) buah HP Merk VIVO Y81, warna Black, No IMEI 1: 869130034060777, No IMEI 2: 869130034060769;
- 1 (satu) buah HP Merk SAMSUNG GALAXY J6, warna black No IMEI 1: 358471/09/217924/2, No IMEI 2: 358472/09/217924/0;
- Uang tunai sejumlah Rp2.200.000,00 (dua juta dua ratus ribu rupiah) Uang sisa hasil penjualan HP;
- 1 buah HP merek Samsung Galaxy J2 Core warna black No. IMEI 1 : 352052/10/220733/6 No. IMEI 2 : 352052/10220733/4;
- 1 (satu) buah kunci tanggem;
- 1 (satu) buah Obeng Taspen;
- 1 (satu) unit SPM Honda Vario, tahun 2008, Nopol K-2825-ZK, Warna Merah, Noka: MH1JF12128K414082, NOSIN: JF12E1418499, STNK An: ARIEF SULISTIYANTO Alamat Ds.Mlati Lor Rt.4/3 Kec.Kota Kab.Kudus;
Putusan PN KUDUS Nomor 27/Pid.B/2019/PN Kds |
|
Nomor | 27/Pid.B/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Nur Azizi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, Mhbr Hakim Anggota Nataria Cristina Triana |
Panitera | Panitera Pengganti: Tb. Roky Syahlendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Jazuli bin Ahmad Muntoha; dimusnahkan; dikembalikan kepada pemiliknya melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2019/PN Kds
Statistik1190