- Menyatakan Terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?telah memberi perintah untuk melakukan tindak pidana atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yaitu melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 9 (sembilan) bulan berakhir;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rianto Mukjanto Bin Mukjanto dengan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh Terdakwa maka dijatuhi pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1000 (seribu) ton Limbah B3 jenis flay ash, bottom ash di lokasi pengumpulan di ruang terbuka depan mesin boiller dalam area pabrik CV. Samudera;
- 300 (tiga ratus) ton Limbah B3 jenis flay ash, bottom ash di lokasi dumping di area tanah kosong masih dalam area pabrik CV. SAMUDERA;
Putusan PN KUDUS Nomor 13/Pid.B/LH/2019/PN Kds |
|
Nomor | 13/Pid.B/LH/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edwin Pudyono Marwiyanto, Mhbr Hakim Anggota Dedy Adi Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Nur Ingtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Rianto Mukjanto bin Mukjanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/LH/2019/PN Kds
Statistik1320