- Menyatakan terdakwa GUNAWAN WICAKSONO al GUNAWAN Bin SUTOPO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyart rupiah ) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 95/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Mukti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; menjadi perantara dalam Jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;? - 2 ( dua ) poket narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu Seberat0,68 ( Nol ) koma enam puluh delapan ) gram dengan plastic pembungkusnya, 2 ( dua ) buah pipet kaca, 3 ( tiga ) buah sekruo yang terbuat dari sedotan warna putih,1 ( satu ) buah alat pembakaran/ oncor, 1 ( satu ) pak kertas paper, 1 ( satu ) buah timbangan eletrik warna hitam, 3 ( tiga ) buah sedotan plastic warna putih, 2 ( dua ) buah alat hisap/ bong, 10 ( sepuluh ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah gunting warna hitam, 1 9 satu ) buah dompet warna coklat, 6 ( enam ) pak plastic klip warna bening, 1 ( satu ) pak plastic yang berisi bekas Narkotika Golongan I, 1 ( satu ) buah tas warna hitam, 1 ( satu ) buah HP merk NOKIA warna hitam, 1 ( satu ) buah HP merk Xiomi warna putih,: Dirampas untuk dimusnahkan ; - uang tunai sebesar Rp. 220. 000;- ( dua ratus dua puluh ribu rupiah ) dirampas untuk Negara ;---------------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik685