- Menyatakan Terdakwa WARAS PRIYANTO bin SUPANGAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat? dan ?Karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka ringan? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Kendaraan Truck Tangki Hino Nopol N-8075-UT ;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan Truck Tangki Hino Nopol N-8075-UT atas nama SUTEJO ;
- 1 (satu) buah Buku KIR Kendaraan Truck Tangki Hino Nopol N-8075-UT Nomor : PS13320 ;
- 1 (satu) lembar SIM B.II. Umum atas nama WARAS PRIYANTO ;
- 1 (satu) unit Kendaraan Dinas Mitsubishi Lancer Nopo 1225176-x Nomor Lambung 017 ;
- 1 (satu) Kendaraan Toyota Innova Nopol L-2-YM ;
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Toyota Innova Nopol L-2-YM atas nama Richa Puspitasari ;
- 1 (satu) unit kendaraan Bus PO AKAS Mila Sejahtera Nopol N-7213-US atas nama AKAS Mila Sejahtera ;
- 1 (satu) lembar SIM B.I. Umum atas nama Misnali ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol N-5402-SO ;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat Nopol N-5402-SO atas nama Lilik Untari ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Krs |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti Hanarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Sutejo alamat Desa Candiwates, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ; Dikembalikan kepada Terdakwa Waras Priyanto alamat Dusun Ploso, Desa Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo ; Dikembalikan kepada Polda Jatim melalui Brigadir Widik Atmoko ; Dikembalikan kepada Krisdian Marta, FE alamat Perum Western Village C-1/12 RT 05/RW 04, Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya ; Dikembalikan kepada Joko Prawoto Perm STI Jalan Cendana V/8, Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih, Koota Probolinggo ; Dikembalikan kepada Lilik Untari alamat Jalan Pattimura Ikan Hiu, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo ; |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2018/PN Krs
Statistik212