- Menyatakan Terdakwa 1 ADI BIN ALM. BASARI, Terdakwa II MAT RAHIM BIN ALM. KASIM, Terdakwa III SAPTA BIN SALIM dan Terdakwa IV M. DAUD BIN SAUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperrniagakan, kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia? sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 ADI BIN ALM. BASARI, Terdakwa II MAT RAHIM BIN ALM. KASIM, Terdakwa III SAPTA BIN SALIM dan Terdakwa IV M. DAUD BIN SAUDIN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan Barang Bukti :
- 1 (satu) Kulit Harimau dalam keadaan basah.
- 4 (empat) taring harimau beserta tulang belulang
- 4 (empat) taring beruang madu.
- 20 (dua puluh) kuku beruang madu
Putusan PN IDI Nomor 174/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
diserahkan kepada Negara melalui Badan Konservasi Sumber Daya Alam Aceh; 6. Membebankan kepada Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik7629