- Menyatakan terdakwa Haryono Alias Ciang Bin Purwanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan terdakwa Haryono Alias Ciang Bin Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman " sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) tahun6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp.800.000.000.(delapan ratus juta rupiah) dengan kentuan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahanan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil yang diduga keras sebagai narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik putih bening yang memiliki berat 0,16 (Nol Koma enam belas )gram.
- 1(satu) unit Handphone Android, Merk Samsung Model SM-G130H/DS, warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) buah Simcard dengan nomor 08526268 3831.
Putusan PN IDI Nomor 118/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 118/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk di musnah; 8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik305