- Menyatakan Terdakwa Indra Jaya Bin Cecep telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan ) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu milyar ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (kode A);
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram (kode B);
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 5,30 (lima koma tiga puluh) gram (kode C);
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram (kode D);
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 1,94 (satu koma sembilan empat) gram (kode E);
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 1,98 (satu koma sembilan puluh delapan) gram (kode F)
- 1 (satu) buah plastik klip didalamnya terdapat 6 (enam) bungkus kertas warna coklat diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto keseluruhannya 2,36 (dua koma tiga puluh enam) gram (kode G);
- 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
- 2 (dua) buah timbangan digital
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung flip warna putih berikut Simcard
- 1 (satu) buah handphone merk MITO warna hitam berikut Simcard.
Putusan PN CIBINONG Nomor 449/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 449/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1310