- Menyatakan Terdakwa Angga Andriana Bin Ramdani tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan tahun) denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic warna hitam berlakban warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 478,8000 gram
- 7 (tujuh) bungkus kertas ukuran besar warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 283,7000 gram
- 3 (tiga) bungkus kertas ukuran kecil warna coklat yang berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat netto 20,8000 gram dan berat netto seluruhnya 783,3000 gram
- 1 (satu) buah tas warna hitam merk Efg
- 1 (satu) buah hp merk Edvan warna hitam silver
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 517/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 517/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 517/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 517/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 517/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1411