- Menyatakan Terdakwa I. RESTU REGANTARA Bin EKO SUPARNO dan Terdakwa II. RYAN ADI PRATAMA Bin SLAMET JAWADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RESTU REGANTARA Bin EKO SUPARNO dan Terdakwa II. RYAN ADI PRATAMA Bin SLAMET JAWADI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda masing-masing Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 97 (sembilan puluh tujuh) butir Alprazolam 1 Mg di dalam box kardus ALPRAZOLAM 1 MG warna putih;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna putih gold;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi warna biru;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna merah;
- 1 (satu) buah motor Honda Vario warna biru putih Nopol. AB-6158-QZ;
- 1 (satu) buah motor Honda Beat warna putih Nopol. AA-2316-UK;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 9/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 9/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Totok Mujiyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisanya 96 (sembilan puluh enam) butir); Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada Terdakwa I. RESTU REGANTARA Bin EKO SUPARNO Dikembalikan kepada Terdakwa II. RYAN ADI PRATAMA Bin SLAMET JAWADI ; 6..Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik656