- Menyatakan Terdakwa I. Teguh Triyadi Alias Betet Anak Dari Ahmad Suharno dan Terdakwa II. Adi Suyono Alias Ming Bin Sardjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Teguh Triyadi Alias Betet Anak Dari Ahmad Suharno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 2 (dua) bulan dan Terdakwa II. Adi Suyono Alias Ming Bin Sardjono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah chasis mobil merk Mitsubishi L300 Nomor Rangka MHMLOPU39DK117141;
- 1 (satu) buah blok mesin mobil merk Mitsubishi L300, Nomor mesin dalam keadaan rusak (beks di gerinda);
- 1 (satu) buah bak terbuka mobil merk Mitsubishi L300, warna hitam;
- 1 (satu) buah flash disk warna putih ukuran 4 GB berisi rekaman CCTV ;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih abu-abu tulisan Nike ;
- 1 (satu) buah kaos oblong warna kuning dibagian depan ada tulisan ?Jogja? warna biru ;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam terdapat merek dibagian atas saku belakang bertuliskan FASTYL warna coklat ;
- 1 (satu) buah jaket jumper warna abu-abu dibagian dada sebelah kiri terdapat tulisan ?THENATOR? ;
- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru terdapat merek dibagian saku belakang bertuliskan LEVIS warna coklat ;
- 1 (satu) buah kunci Y warna hitam ukuran 8-9-10 ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 7/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 7/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruly Rukmijanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Dikembalikan kepada Penyidik ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Menetapkan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik5210