- Menyatakan Terdakwa RUSDIANSYAH Bin SUHARSO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak memiliki psikotropika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSDIANSYAH Bin SUHARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 97 (sembilan puluh tujuh) butir Alprazolam 1 Mg di dalam box kardus ALPRAZOLAM 1 MG warna putih (Untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisanya 96 (sembilan puluh enam) butir);
- 1 (satu) buah HP OPPO warna putih gold ;
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Redmi warna biru ;
- 1 (satu) buah motor Honda Vario warna biru putih Nopol. AB-6158-QZ ;
- 1 (satu) buah HP OPPO warna merah ;
- 1 (satu) buah motor Honda Beat warna putih Nopol. AA-2316-UK ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 8/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Aditya Wahyuadrianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara an. Terdakwa RESTU REGANTARA, DKK ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik526