- Menyatakan Terdakwa I AGUS PARJIYANTO Bin MUJIMAN dan Terdakwa II ANGGA WAHYU YULIANTO Bin SUTRASNOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka-luka;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama masing-masing selama 8 (delapan) Bulan,
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek tanpa merk, warna hitam di bagian depan ada gambar kepala banteng bertulisan tentara langit;
- 1 (satu) potong celana pendek tanpa merk, warna putih berkombinasi hitam dan ada lorek warna biru dan hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jupiter Z, No Pol H 6233 BM, No Ka MH32P20026K008894, No Sin 2P2011392, Warna Biru, Tahun 2012, An Ahmad Mujiono alamat Pojoksari Rt 01 Rw 04, Rowosari, Kendal;
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Jupiter Z, No Pol H 6233 BM, No Ka MH32P20026K008894, No Sin 2P2011392, Warna Biru, Tahun 2012, an Ahmad Mujiono alamat Pojoksari Rt 01 Rw 04, Rowosari, Kendal;
- 1 (satu) buah CD?R, merk GT?PRO warna putih berisi rekaman CCTV;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang merk LYRIC, warna biru kombinasi hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek tanpa merk, warna hija titik-titik putih putih dan ada talinya;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Vario, No Pol AA 2409 AP, No Ka MH1JF8111BKI06554, No Sin JF81EPO459, Warna Hitam Silver, Tahun 2011, an Lastri alamat Baruklinting Rt 04 Rw 08, Sapuran, Wonosobo;
- 1 ( satu ) buah STNK Sepeda Motor Vario, No Pol AA 2409 AP, No Ka MH1JF8111BKI06554, No Sin JF81EPO459, Warna Hitam Silver, Tahun 2011, an Lastri alamat Baruklinting Rt 04 Rw 08, Sapuran, Wonosobo;
- 1 (satu) buah Cincin/ Akik terbuat dari besi kuning/ tembaga dan ada matanya jenis batu Cambung;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek merk QUIKSILVER warna abu-abu;
- 1 (satu) potong celana panjang merk DICKIES, warna krem;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 1/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi YASIR SETYO NUGROHO bin ROHADI; Dikembalikan kepada saksi IWAN SUTADZO Bin ASMUI; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa I AGUS PARJIYANTO Bin MUJIMAN; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ANGGA WAHYU YULIANTO Bin SUTRASNO; |
Tanggal Musyawarah | 16 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik7821