- Menyatakan Terdakwa I FIRMANSYAH ALI AJI Bin IMAM SAFEI , Terdakwa II FAHNI AGUSTINUS Bin RAMLI, dan Terdakwa III WAWAN NOVITA Bin MULYADI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan pemberatan? sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Bon pembelian , 3 (tiga) buah sepeda gunung masing-masing 1 (satu) buah sepeda merk Specialized, 1 (satu) buah sepeda merk GIANT dan 1 (satu) buah sepeda merk ORBEA seharga Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah), 3 (tiga) buah sepeda Gunung masing-masing, 1 (satu) buah sepeda merk Specialized, 1 (satu) buah sepeda merk GIANT dan 1 (satu) buah sepeda ORBEA
- 1(satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia warna hitam Nopol B-1218-TMO berikut STNK atas nama SUTOPO YUWONO berikut STNK atas nama SUTOPO YUWONO Alamat Kp. Pisangan Rt 11/05 Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur
Putusan PN CIBINONG Nomor 521/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 521/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Ika Dhianawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Eti Sugiarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara IWAN DARMAWAN Bin HAMID; Dikembalikan kepada saksi SUTOPO YUWONO 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 521/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik2211