- Menyatakan Terdakwa EFFENDI BIN TGK USMAN (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa EFFENDI BIN TGK USMAN (ALM) secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka di ganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah di jalani Terdakwa di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1(satu)unit sepeda motor Honda Vario Techno warna merah Nomor Polisi BL 4891 DAO.
- 6(enam)paket kecil Narkotika Gol I Jenis sabu yang di bungkus dengan plastik transparan berat Lk 0,52gr(Nol koma lima dua gram).
- 1(satu)buah gunting warna biru.
- 1(satu)buah topi warna coklat.
- 1(satu)lembar robekan kertas timah pembungkus rokok
Putusan PN IDI Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 142/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Asnawi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DikembalikanKepada Pemilik Yang Sah; Dirampas untuk di musnahkan; 8. Menetapkan agar terdakwa,membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik275