- Menyatakan MUHAMMAD ALI Bin MADIYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin MADIYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Subsidair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ALI Bin MADIYAterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapakan Barang Bukti Berupa :
- 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan Kristal putih bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) potong celana pendek warna abu ? abu;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Mega Pro Merk Honda, warna hitam abu - abu, Nomor Polisi : BL 5768 DAE, Nomor Rangka : MH1KC3116BK061590, Nomor Mesin : KC31E1061030;
Putusan PN IDI Nomor 155/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Reza Bastira Siregar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak. Menetapkan Terdakwa untukmembayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik295