- Menyatakan Abdullah Bin Muhammad tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasa 114 ayat 1 Undang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan primer tersebut
- Menyatakan terdakwa Abdullah Bin Muhammad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasa 112 ayat 1ndang-undang No35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan Primair, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah bin Muhammad dengan pidan penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berad dalam tahanan sementara,dengan perintah terdakwa tetap ditahan
- Menghukum terdakwa untuk membaar denda sebesar Rp.800.000.000 (delapa ratus juta rupiah) subsidair 4(empat) bulan penjara.
- Menyatakan barang bukti :
Putusan PN IDI Nomor 139/Pid.Sus/2020/PN Idi |
|||||
Nomor | 139/Pid.Sus/2020/PN Idi | ||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||
Tahun | 2020 | ||||
Tanggal Register | 30 Juni 2020 | ||||
Lembaga Peradilan | PN IDI | ||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khalid, Amd. | ||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ike Ari Kesuma, Br Hakim Anggota Asra Saputra | ||||
Panitera | Panitera Pengganti: Fauziah | ||||
Amar | Lain-lain | ||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||
Catatan Amar |
|
||||
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 | ||||
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 | ||||
Kaidah | — | ||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2020/PN Idi
Statistik227