- Menyatakan terdakwa I RIDWAN Als WAWAN Bin SOFYAN dan terdakwa II M. RIDWAN Als. DIKOT Bin MISKUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum ?yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan?, dan ?menarik keuntungan, menjual, menyimpan suatu benda yang diperoleh dari suatu kejahatan? sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum melangar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 480 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I RIDWAN Als WAWAN Bin SOFYAN dan terdakwa II M. RIDWAN Als. DIKOT Bin MISKUN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Para Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa I RIDWAN Als WAWAN Bin SOFYAN dan terdakwa II M. RIDWAN Als. DIKOT Bin MISKUN tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) Unit Sepmor Honda Beat Type D1B02N26L2 A/T No. Pol BL 6871 DAU No. Rangka MH1JF213XKK006048 dan No. Mesin JFZ1E3009749 Tahun Pembuatan 2019 Isi Silinder 108 CC warna Hitam.
- 1 (satu) Lembar STNKB a.n SYARBAINI Alamat Dsn Akoja Ds Alue Ie Mirah Kec Indra Makmu Kab Aceh Timur.
- 1 (satu) unit kunci kontak Sepmor Honda Beat tersebut.
Putusan PN IDI Nomor 114/Pid.B/2020/PN Idi |
|
Nomor | 114/Pid.B/2020/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Purnama, Br Hakim Anggota Zaki Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Fitri Wahyuni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara lain a.n ASMADI Als. CEK MA Bin KAMIS 6. Membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 114/Pid.B/2020/PN Idi
Statistik10612