Putusan PN NGAWI Nomor 9/Pdt.G/2021/PN Ngw |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2021/PN Ngw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NGAWI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Andy Nurvita, Br Hakim Anggota Achmad Fachrurrozi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; - sebelah Utara : tanah sawah milik Pramuji ; - sebelah Selatan : tanah sawah milik Sarkun ; - sebelah Timur : tanah sawah milik Suci ; - sebelah Barat : sungai ; Tanah sawah sebagaimana tersebut diatas berasal dari Latter C nomor 68, persil nomor 141b, sawah kelas II, luas 0,400 da atau luas 8.510 m2, atas nama Hermin Sutarno ( ibu kandung R.M.Bambang Subagyo / nenek Para Tergugat ). 4. Menyatakan, Para Tergugat belum menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7993821 No. F. 68 atas nama R.M. Bambang Subagyo kepada Para Penggugat dengan alasan apapun merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 7993821 No. F. 68 atas nama R.M. Bambang Subagyo kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun; 6. Menyatakan, bahwa Para Penggugat dapat melakukan peralihan hak atas tanah sawah sebagaimana yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 7993821 No. F. 68 atas nama R.M. Bambang Subagyo yang berasal dari Latter C nomor 68, persil nomor 141b, sawah kelas II, luas 0,400 da atau luas 8.510 m2, atas nama Hermin Sutarno ( ibu kandung R.M.Bambang Subagyo / nenek Para Tergugat ) yang merupakan objek sengketa dalam perkara ini di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ngawi ke Para Penggugat; 7. Menyatakan, dengan penguasaan obyek sengketa oleh Ali Mustofa sejak tahun 1986 yang diteruskan oleh Para Penggugat sudah selama 35 tahun, maka menurut hukum obyek sengketa menjadi milik sah dari Para Penggugat; 8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 1.796.000,00 (satu juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) secara tanggung renteng; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pdt.G/2021/PN Ngw
Statistik6223