- Menyatakan Terdakwa YUSUP BAHTIAR ALIAS KONG BIN YADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan ) tahun denda sebesar Rp. 1.000.000.000 ( satu Milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya plastic bening dibungkus kertas timah yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu dan 28 bungkus plastic bening yang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 16,51 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris sisa barang bukti dengan berat netto keseluruhan 7,8097 (tujuh koma delapan nol tujuh) gram
- 1 (satu) buah jaket warna merah;
- 1 (satu) buah tabung plastic
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam
Putusan PN CIBINONG Nomor 549/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 549/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 549/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 549/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 549/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1411