- Menyatakan Terdakwa I M. IRAWAN SAPUTRA ALS IRWAN BIN KEMAS M. THOYIB bersama-sama dengan terdakwa II FEBRI ALS PUNGUT BIN KISMAN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. IRAWAN SAPUTRA ALS IRWAN BIN KEMAS M. THOYIB bersama-sama dengan terdakwa II FEBRI ALS PUNGUT BIN KISMAN masing-masing dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda dua merk Yamaha Xeon GT 125 Nopol BH 3923 YQ warna hitam
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor roda dua merk Yamaha Xeon GT 125 Nopol BH 3923 YQ warna hitam
- 1 (satu) tas plastik kecil
- 1 (satu) buah kunci silang
- 1 (satu) buah alat penusuk ban
- 1 (satu) buah potongan karet sendal
- 2 (dua) buah alat obeng
- 4 (empat) buah alat kunci inggris
- 1 (satu) buah tas kecil merk Planet Ocean warna hitam
- 1 (satu) buah dompet kecil
- 4 (empat) buah besi berbentuk pipih berujung runcing
- 12 (dua belas) buah besi kecil berbentuk paku
- 1 (satu) buah gulungan plastik hitam berisi pecahan komponen busi berupa material keramik warna putih
- 2 (dua) buah sekrup besi berulir
Putusan PN JAMBI Nomor 49/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 49/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Inna Herlina, Br Hakim Anggota M. Syafrizal Fakhmi |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa M.Irawan Saputra Alias Irwan Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik155