- Menyatakan Terdakwa BADAI ANDRIPASAI bin NANANG SAMSUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Untuk Memiliki dan Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) poket klip berisi kristal bening di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 2,52 (dua koma lima dua) gram dan berat bersih 1,61 (satu koma enam satu) gram. Kemudian disisihkan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram untuk pengujian di laboratorium balai besar POM Mataram dan sisanya seberat 1,55 (satu koma lima puluh lima) gram untuk barang bukti di persidangan di pengadilan ;
- 1 (satu) buah tabung kaca ;
- 1 (satu) buah bong ;
- 2 (dua) buah gunting ;
- 3 (tiga) buah korek api gas ;
- 1 (satu) unit timbangan ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Android berwarna hitam ;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Dous Android berwarna gold ;
- 1 (satu) buah dompet ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 1.347.000,- (satu juta tiga ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) ;
Putusan PN SELONG Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Sel |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdi Rahmansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota H.m. Nur Salam |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Terdakwa BADAI ANDRIPASAI bin NANANG SAMSUDDIN ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Sel
Statistik6116