- Menyatakan Terdakwa Firman Listyobudi Bin Tri Wahyudi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 202/Pid.B/2020/PN Mkd |
|
Nomor | 202/Pid.B/2020/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Supriyanto, Br Hakim Anggota David Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mulyoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah kaos sweeter warna ping bergambar botol dengan tulisan ?NUTELLA?, dengan kedua lengan berwarna putih terdapat tulisan ?MILK? warna biru ; - 1 (satu) buah celana panjang jeans warna biru merk ?MARVIN?S? ; - 1 (satu) buah celana dalam warna coklat ; - 1 (satu) buah Bra /BH, warna hitam ; - 1 (satu) buah kerudung warna hitam bertuliskan ?flamingo? ; - 1 (satu) ciput renda warna putih ; - 1 (satu) buah masker scuba warna kuning ; - 1 (satu) pasang sepatu jenis flatshoes warna biru merk ?bekro? ; - 1 (satu) buah tas slempang rajut warna biru merk ?aliif? ; - 1 (satu) buah tempat bedak warna biru merk ?inez? ; - 1 (satu) buah lipstik warna biru merk ?implora?; - 1 (satu) buah kalung warna emas ; - 1 (satu) buah Liontin warna emas ; - 1 (satu) buah Cincin warna emas ; - 1 (satu) buah helm warna merah merk ?INK? ; - 1 (satu) buah Sim Card AXIS nomor 083149798699 ; - 1 (satu) buah Handphone merk Realme 5 warna biru nomor IMEI 1: 861835040706118, IMEI2: 861835040706100 beserta softcasenya ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian cincin emas dari toko mas DINAR , dengan model AD berat 1.450 Gr, seharga Rp. 530.000,- (limaratus tigapuluh ribu rupiah) atas nama : TRI UTMAWATI ; - 1 (satu) lembar kwitansi pembelian kalung emas milano ice 3950 Gr, dan liontin model AD berat 1150 Gr, seharga Rp. 1.565.000,- (satu juta limaratus enam puluh lima ribu rupiah), atas nama SAFIRA; Dikembalikan kepada saksi WAHYUDIN Als SLAMET Als MEDONG ; - 1 (satu) helai tali raffia warna hitam dengan simpul mati ; - 3 (tiga) potong lakban warna coklat ; - Seutas tali rafia warna hitam ; - 1 (satu) buah sarung bertuliskan ?samarinda? warna biru ; - 1 (satu) buah tas kresek warna putih ?SUPER INDO? ; - 1 (satu) buah kaos warna biru bertuliskan ?Your Design? ; - 1 (satu) buah celana pendek kolor warna biru lis merah merk ?NIKE? ; - 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk ?LACOSTE? ; - 1 (satu) rol lakban warna cokelat ; - 1 (satu) rol rafia warna hitam ; - 1 (satu) buah pisau bergagang kayu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah HP merk REDMI 6 warna hitam No.IMEI 1 : 866583042134500,No.IMEI 2 : 866583043016524 beserta simcardnya ; Dirampas untuk Negara ; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo, warna hitam, No Pol: AA-3614-UT, No Ka : MH1JBE317DK304740, No sin : JBE3E1298988, serta kunci kontak dan STNK-nya ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 202/Pid.B/2020/PN Mkd
Statistik15240