- Menyatakan Terdakwa MUJIONO bin SOEDARMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dengan cara apa pun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan Perjanjian Jaminan Fidusia?, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia, Nomor W.13.00463996.AH.05.01 TAHUN 2020, tanggal 14 Juli 2020, yang dikeluarkan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Jawa Tengah;
- 1 (satu) bendel Akta Jaminan Fidusia, Nomor : 110 tanggal 9 Juli 2020, yang dikeluarkan Notaris SOPAN, S.H.;
- 1 (satu) bendel Aplikasi Pembiayaan / Permohonan Pembiayaan, nomor 42420021021 (beserta kelengkapannya);
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan terkait tandatangan yang dibubuhkan melalui media digital;
- 1 (satu) bendel hasil survey / aplikasi MONAS, terkait pengajuan saudara MUJIONO ke PT. FIF, tertanggal 30 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan, nomor 424000590320;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Pembebanan Jaminan Fidusia, Nomor 424000590320;
- 1 (satu) lembar Persetujuan Pembiayaan, nomor 4240020PO00009037;
- 1 (satu) lembar bukti penyerahan sepeda motor;
- 1 (satu) lembar rincian angsuran atas nama MUJIONO;
- 2 (dua) lembar surat Somasi I dan II kepada saudara MUJIONO;
- 1 (satu) STNK Sepeda Motor, merk Honda Vario, Type X1HO2N35S3A A/T, warna hitam, tahun 2020, nomor rangka : MH1KF4116LK982724, Nomor mesin : KF41E1985124, No.Pol : AA ? 5673 ? A, STNK atas nama MUJIONO, d/a Wates Prontaan Rt 5 Rw 4 Wates Magelang;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 11/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 11/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eko Supriyanto, Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pihak PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Magelang melalui Saksi Nandityo Natarian, S. Kom Bin Sutarno; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik8317