- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat (MARIA SALOMO WOSSIRY) dan Tergugat (GODLIF ZAKHEUS BONAY) yang dilangsungkan secara Agama Kristen Protestan di Gereja GKI Maranata Remu Sorong, Kabupaten Sorong pada tanggal 01 Desember 1989 dan telah tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sorong dengan Akta Perkawinan Nomor 474.2/140 yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat pada tanggal 4 Desember 1989, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak pengasuhan /perwalian anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu anak yang bernama MAXIMILLIAN SAMUEL ALEX. A. WOSSIRY, berada dalam pengasuhan/perwalian Penggugat (sebagai ibunya) hingga anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Perceraian ini kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan pengadilan tentang perceraian telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sorong untuk mengirimkan turunan putusan resmi dari putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap/telah dikukuhkan tanpa bermeterai ke Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sorong untuk dicatatkan dan didaftar dalam registrasi yang tersedia untuk itu dalam tahun yang sedang berjalan dan menerbitkan Akte Perceraian masing-masing;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 491.000,- (empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 32/Pdt.G/2018/PN Son |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2018/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinar Pakpahan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedy Lean Sahusilawane, Br Hakim Anggota Vabiannes Stuart Wattimena |
Panitera | Panitera Pengganti: Selmiati L. Paintu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 2 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2018/PN_Son.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2018/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2018/PN Son
Statistik2716