- Menyatakan Terdakwa I. SAHRIL ANWAR Alias BONAR Bin JAMILUDDIN Alias AMAQ JAMIL dan Terdakwa II. MAHARUDIN Alias MAHAR Bin SARAPUDIN Alias AMAQ SARAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. SAHRIL ANWAR Alias BONAR Bin JAMILUDDIN Alias AMAQ JAMIL dan Terdakwa II. MAHARUDIN Alias MAHAR Bin SARAPUDIN Alias AMAQ SARAP oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi P 4123 RD dengan nomor rangka: MH1JM5119JK001452, nomor mesin: JM51E-1001232 dan STNK An. ABDUL BAKI beralamat di Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Sumberpakem Kec. Sumber Jambe Jember;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi P 4123 RD dengan nomor rangka: MH1JM5119JK001452, nomor mesin: JM51E-1001232 dan STNK An. ABDUL BAKI beralamat di Dusun Krajan RT 03 RW 01 Desa Sumberpakem Kec. Sumber Jambe Jember;
- 1 (satu) buah handphone merk/jenis/type SAMSUNG warna gold A5 dengan nomor IMEI 1: 356970080280336 dan IMEI 2: 356971080280334;
- 1 (satu) potong jaket kain warna biru dongker tanpa merk;
- 1 (satu) potong celana jean warna hitam tanpa merk chemistry;
- 1 (satu) potong jaket kain warna abu bermotif garis putih tanpa merk;
Putusan PN SELONG Nomor 185/Pid.B/2020/PN Sel |
|
Nomor | 185/Pid.B/2020/PN Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Timur Agung Nugroho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syamsuddin Munawir, Br Hakim Anggota Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Yogi Hadisasmitha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada KHAIRUL MAULIDI Alias HAIRUL Bin ABUBAKAR; Dikembalikan kepada BAIQ MUTHIA Alias TIA Bin LALU AZHAR, S. P.; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 185/Pid.B/2020/PN_Sel.zip
- Download PDF
- 185/Pid.B/2020/PN_Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2020/PN Sel
Statistik9336