- Menyatakan Terdakwa Parulian Simanjuntak Alias Botak Alias Brewok tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) brangkas yang terbuat dari besi warna hijau dalam keadaan rusak;
- uang tunai senilai Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- 1 (satu) unit flashdisk warna putih merk Toshiba 16 GB yang berisi file rekaman CCTV kantor kopdit CU RAPSAURMA tertanggal 21 September 2019;
- 2 (dua) lembar laporan buku kas harian Bulan September Koperasi RAPSAURMA;
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam Nopol BK 1114 EE;
- 1 (satu) set Seragam security warna biru berikut topi;
- 3 (tiga) buah linggis;
- 1 (satu) buah martil besar (godam);
- 2 (dua) buah obeng;
- 1 (satu) buah gergaji besi;
- 1 (satu) buah pahat;
- 1 (satu) buah gunting besar pemotong besi;
- 1 (satu) set alat las besi;
- 1 (satu) set alat las besi berikut tabung gas sebagai alat pemotong besi;
- 2 (dua) kapak;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru list hitam;
Putusan PN KISARAN Nomor 426/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 426/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Adib |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara terdakwa MULIA PAKPAHAN, DKK. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik294